Awas! Ada Ancaman Besar Mengintai Usai Pilkada 2024
Oct 2, 2024 at 10:20 AM
Ancaman Baru Tenaga Honorer Pasca Pilkada 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan adanya ancaman baru terkait tenaga honorer setelah penyelenggaraan Pilkada 2024. Anas menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer yang diangkat oleh para kepala daerah terpilih dikhawatirkan akan meningkat.Mengantisipasi Gelombang Penambahan Tenaga Honorer
Masalah Baru Pasca Pilkada 2024
Anas menyatakan bahwa ada masalah baru yang harus diantisipasi setelah Pilkada 2024. Ia khawatir bahwa jumlah tenaga honorer akan kembali meningkat setelah pemilihan kepala daerah tersebut. Anas menjelaskan bahwa para pejabat terpilih kemungkinan akan mengangkat orang-orang dekatnya, seperti untuk jabatan staf ahli atau staf khusus.Menurut Anas, hal ini tentu harus diantisipasi karena kontraproduktif dengan upaya pemerintah menyelesaikan banyaknya masalah tenaga honorer. Pemerintah telah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pembukaan Seleksi PPPK
Saat ini, pendaftaran seleksi PPPK sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan dilanjutkan dengan pembukaan pada 17 November 2024. Anas menyatakan bahwa ada jutaan formasi yang dibuka untuk menampung tenaga honorer menjadi PPPK.Anas menekankan bahwa konsistensi menjadi penting dalam upaya penyelesaian masalah tenaga honorer ini. Ia menyadari bahwa ancaman gelombang penambahan tenaga honorer harus diantisipasi dengan baik.Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Anas mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Dalam aturan ini, akan diatur jumlah tenaga honorer yang bisa diangkat oleh seorang pejabat.Anas menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur batasan jumlah tenaga honorer yang dapat diangkat oleh pejabat baru, seperti bupati atau pimpinan dewan terpilih. Ia menegaskan bahwa akan ada aturan yang membatasi jumlah tenaga honorer yang dapat diangkat, misalnya hanya dua atau tiga orang.Dengan adanya aturan ini, Anas berharap dapat mengontrol dan mencegah terjadinya gelombang penambahan tenaga honorer yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.