Aturan Baru Penagihan Utang: Kunjungan ke Kantor Debt Collector Diizinkan dengan Syarat Tegas

Maraknya pinjaman online (pinjol) telah mendorong peningkatan aktivitas penagihan utang oleh pihak ketiga. Namun, hal ini seringkali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Untuk mengatasi persoalan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur secara lebih rinci tata cara dan batasan dalam penagihan utang, termasuk kemungkinan kunjungan ke tempat kerja debitur.

Rincian Kebijakan Penagihan Utang Terbaru

Pada tanggal 24 Agustus 2025, OJK mengumumkan peraturan baru melalui POJK 22 Tahun 2023 yang memberikan kejelasan terkait operasional penagih utang. Regulasi ini menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan memiliki wewenang untuk memanfaatkan layanan pihak ketiga dalam proses penagihan. Meskipun demikian, terdapat ketentuan tegas yang harus dipatuhi. Penagih utang dilarang keras menggunakan ancaman, tindakan intimidasi, atau unsur-unsur diskriminatif, termasuk yang berkaitan dengan SARA, selama proses penagihan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab atas proses penagihan berada di tangan penyedia jasa keuangan. Ini berarti setiap tindakan yang dilakukan oleh penagih utang yang bekerja sama dengan penyedia layanan tersebut adalah tanggung jawab penuh penyedia layanan.

Hukum pidana yang berlaku, khususnya Pasal 306 UU PPSK, menetapkan sanksi berat bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau menyebarkan informasi palsu kepada nasabah. Pelanggaran semacam itu dapat dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda yang mencapai antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Adapun mengenai lokasi dan waktu penagihan, POJK 22/2023 secara spesifik menyatakan bahwa penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Namun, penting untuk dicatat bahwa penagihan juga dapat dilakukan di lokasi lain, seperti kantor, asalkan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen. Ini adalah poin krusial yang menyoroti pentingnya izin dan komunikasi yang transparan.

Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh penagih utang:

  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan konsumen.
  • Dilarang melakukan tekanan fisik maupun verbal.
  • Penagihan hanya boleh ditujukan kepada konsumen yang bersangkutan, bukan pihak lain.
  • Dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
  • Waktu penagihan terbatas pada hari Senin sampai Sabtu (di luar hari libur nasional) dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Seluruh proses penagihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memiliki niat buruk dalam melunasi kewajiban kreditnya. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, menyatakan, \"OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal.\" Pernyataan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang adil dan bertanggung jawab bagi semua pihak.

Dari perspektif seorang pengamat, peraturan baru ini mencerminkan upaya serius OJK dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan penyedia jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Meskipun penagihan utang adalah bagian tak terpisahkan dari industri pinjaman, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan. Bagi konsumen, ini adalah pengingat penting untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Sementara bagi penyedia layanan, ini adalah dorongan untuk memastikan bahwa praktik penagihan mereka selalu etis dan sesuai dengan koridor hukum. Ke depannya, diharapkan regulasi ini dapat meminimalisir potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.