Peran OJK Tetap Independen Meski Anggaran Baru Dalam APBN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa perubahan skema anggaran pada tahun depan tidak akan mengurangi independensinya. Meskipun anggaran OJK akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2025, OJK tetap akan mempertahankan kewenangan dan otoritasnya sebagai lembaga independen dalam melakukan pengawasan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.Peran OJK Tetap Kuat Meski Masuk APBN
Anggaran OJK Bersumber dari Pungutan Sektor Jasa Keuangan
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa masuknya anggaran OJK ke dalam APBN pada 2025 tidak akan mengurangi independensi lembaga tersebut. Hal ini karena anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lain yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, OJK tetap memiliki wewenang untuk mengajukan kebutuhan anggarannya secara langsung ke Kementerian Keuangan dan DPR melalui proses APBN.Mirza menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK ditetapkan sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan dan penyidikan di sektor jasa keuangan. Meskipun anggaran OJK menjadi bagian dari APBN, namun OJK tetap dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara independen sesuai dengan amanat undang-undang.Anggaran OJK Naik Seiring Pertumbuhan Aset Sektor Jasa Keuangan
Menurut proyeksi OJK, iuran atau pungutan yang menjadi sumber anggaran OJK pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 8,52 triliun, naik dari tahun ini yang hanya Rp 8,07 triliun. Peningkatan ini disebabkan oleh pertumbuhan aset di sektor jasa keuangan yang diperkirakan akan tumbuh seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik sebesar 5,2% pada 2025.Dengan demikian, semakin besar aset sektor jasa keuangan, maka semakin besar pula iuran atau pungutan yang dapat dikelola oleh OJK untuk membiayai kegiatan pengawasan, penyidikan, dan peningkatan layanan di sektor tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masuknya anggaran OJK ke dalam APBN tidak akan mengurangi kemampuan lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara independen.Perluasan Mandat OJK Sejalan dengan Masuknya Anggaran ke APBN
Selain itu, Mirza juga menegaskan bahwa masuknya anggaran OJK ke dalam APBN sejalan dengan perluasan mandat lembaga tersebut yang diatur dalam UU PPSK. Dalam undang-undang tersebut, OJK diberikan wewenang baru terkait pengawasan dan pengaturan di sektor-sektor baru, seperti pasar karbon, pasar bullion, dan pasar kripto.Dengan perluasan mandat ini, OJK membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi baru tersebut secara optimal. Oleh karena itu, masuknya anggaran OJK ke dalam APBN dapat dipandang sebagai cerminan hadirnya dukungan negara terhadap peningkatan peran dan fungsi lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini.