Mau Beli Rumah? Yuk Pahami Beda PPJB dan AJB Biar Semuanya Aman

Aug 27, 2024 at 3:20 AM
Single Slide

Menjawab Perbedaan PPJB dan AJB: Menuju Kepemilikan Properti yang Aman dan Terpercaya

Dalam dunia transaksi properti, terdapat dua istilah penting yang sering kita dengar, yaitu Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Memahami perbedaan dan peran masing-masing dokumen ini sangat penting bagi Anda yang berencana membeli properti, baik untuk kepentingan pribadi maupun investasi. Artikel ini akan mengupas tuntas kedua dokumen tersebut, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam proses jual beli properti.

Mengamankan Proses Jual Beli Properti dengan PPJB dan AJB

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB): Jaminan Bagi Penjual dan Pembeli

PPJB merupakan dokumen yang dibuat ketika harga properti belum dilunasi sepenuhnya. Dokumen ini berisi rincian penting seperti harga properti, jadwal pelunasan, dan kesepakatan tentang pembuatan AJB di kemudian hari. Dengan adanya PPJB, sertifikat properti masih atas nama penjual hingga semua ketentuan dalam perjanjian terpenuhi.Fungsi utama PPJB adalah sebagai pengikat sementara agar properti tersebut tidak dijual kepada pihak lain sebelum transaksi selesai dan AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini memberikan jaminan bagi kedua belah pihak, baik penjual yang ingin memastikan pembeli melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, maupun pembeli yang ingin memastikan kepemilikan properti.

Akta Jual Beli (AJB): Bukti Sah Kepemilikan Properti

Berbeda dengan PPJB, AJB merupakan bukti sah dari transaksi jual beli properti yang diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). AJB diterbitkan setelah pembeli melunasi pembayaran properti, sehingga secara sah menjadi pemilik baru.AJB nantinya akan diperlukan saat Anda ingin mengurus surat peralihan kepemilikan dari pemilik lama. Namun, penting untuk dipahami bahwa AJB bukan merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah, melainkan hanya dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Properti

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti yang diakui adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun). SHM merupakan kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat, sementara SHGB dan SHGU memiliki batas waktu kepemilikan, layaknya menyewa properti.Oleh karena itu, meskipun Anda telah memiliki AJB, itu tidak serta-merta menjadikan Anda sebagai pemilik sah properti. Kepemilikan sah properti hanya dapat dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, bukan hanya dengan AJB.

Memahami PPJB dan AJB untuk Melindungi Kepentingan Anda

Dalam proses jual beli properti, PPJB dan AJB memiliki peran yang saling melengkapi. PPJB berfungsi sebagai pengikat sementara hingga proses pelunasan dan penerbitan AJB selesai, sementara AJB menjadi bukti sah kepemilikan properti.Memahami perbedaan dan peran masing-masing dokumen ini akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijak dan terlindungi dalam bertransaksi properti. Jangan ragu untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, agar Anda benar-benar paham dan yakin dengan proses jual beli yang Anda lakukan.