Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Ini Bakal Jadi Motornya

Sep 5, 2024 at 3:00 AM

Pegadaian Bersiap Hadirkan Bank Emas Demi Tingkatkan Minat Investasi Masyarakat

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong pembentukan bullion bank atau bank emas di Indonesia. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa pelayanan perdagangan emas akan ada di PT Pegadaian, salah satu anak perusahaan BUMN yang dianggap sudah memiliki pengalaman dalam mengelola emas fisik.

Solusi untuk Menstabilkan Investasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Memperluas Akses Investasi Emas untuk Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian BUMN melihat adanya peluang untuk meningkatkan minat masyarakat Indonesia dalam berinvestasi emas. Emas dinilai sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman di tengah kondisi geopolitik dan volatilitas nilai tukar dolar AS yang bergejolak. Oleh karena itu, pembentukan bullion bank atau bank emas diharapkan dapat memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi emas, baik dalam bentuk fisik maupun digital.Saat ini, Pegadaian dianggap sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk menyimpan emas dalam jumlah besar. Diperkirakan Pegadaian memiliki jaminan emas hingga 100 ton, baik yang tersimpan di brankas maupun yang ada dalam tabungan emas milik masyarakat. Dengan pengalaman ini, Pegadaian diyakini mampu mengelola pelayanan bullion bank dengan baik.

Menyiapkan Beragam Produk Investasi Emas

Selain memperluas akses, Pegadaian juga telah menyiapkan beragam produk investasi emas yang akan ditawarkan dalam layanan bullion bank. Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyebutkan bahwa produk-produk tersebut antara lain tabungan emas dengan margin, serta pinjaman dalam bentuk emas.Melalui produk tabungan emas dengan margin, masyarakat dapat menyimpan emas secara digital dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga emas. Sementara itu, produk pinjaman emas memungkinkan masyarakat, termasuk pengusaha emas, untuk meminjam emas tanpa harus meminjam uang tunai.Meskipun demikian, Pegadaian saat ini masih menunggu keluarnya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembangan ekosistem emas atau bullion service ini. Pihak Pegadaian menyatakan telah melakukan uji coba internal untuk berbagai produk yang akan ditawarkan, namun belum berani meluncurkannya secara luas kepada masyarakat.

Mengembangkan Ekosistem Emas yang Komprehensif

Pembentukan bullion bank atau bank emas di bawah Pegadaian juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem emas yang lebih komprehensif di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai kegiatan usaha bullion.Dalam UU P2SK, kegiatan usaha bullion didefinisikan sebagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Dengan demikian, pembentukan bullion bank di bawah Pegadaian diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan ekosistem emas yang lebih terstruktur dan terintegrasi di Indonesia.Melalui pengembangan ekosistem emas yang komprehensif, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menjaga stabilitas investasi mereka di tengah kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak.