Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) buka suara soal penetapan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Manajemen menegaskan, bahwa ANTM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika terdapat hal-hal yang diperlukan.
“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, ANTAM terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/7).
Perusahaan memastikan bisnis logam mulia ANTAM dan bisnis ANTAM secara keseluruhan berjalan normal dan Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan 2 tersangka ditahan di rutan, sementara 5 lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Harli menyebut para tersangka ini merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam. Harli membeberkan 7 tersangka itu, yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT.
(ayh/ayh)
Next Article
Video: Harga Emas Sempat Pecah Rekor, Masih Bisa Tembus USD 2.200/Oz?