Diwariskan Bisnis Sama Orangtua? Gini Cara Ngurusnya

Aug 12, 2024 at 4:45 AM
Single Slide

Mewariskan Bisnis Keluarga: Strategi Sukses Menjaga Kesinambungan Usaha

Mewariskan bisnis keluarga bukanlah perkara mudah, terutama jika perusahaan tersebut berbentuk perusahaan tertutup. Terdapat beberapa aturan hukum yang harus diperhatikan agar proses pewarisan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memahami langkah-langkah yang tepat menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan usaha keluarga dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Menjaga Kesinambungan Usaha Keluarga Melalui Pewarisan Bisnis

Memahami Ketentuan Hukum Pewarisan Bisnis

Dalam mewariskan bisnis keluarga, terutama perusahaan tertutup, terdapat beberapa ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Berdasarkan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bisnis yang telah berbadan hukum dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, proses pemindahan hak atas saham dalam konteks distribusi kekayaan memerlukan prosedur tertentu.Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), anggaran dasar perusahaan harus mengatur mekanisme pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa syarat yang mungkin perlu dipenuhi dalam anggaran dasar tersebut antara lain:1. Penawaran saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya.2. Memperoleh persetujuan dari organ perusahaan.3. Memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, proses pewarisan bisnis keluarga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Persiapan Dokumen Pewarisan Bisnis

Untuk melaksanakan pemindahan hak atas bisnis, ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:1. Surat keterangan kematian2. Surat keterangan waris3. Dokumen lain yang membuktikan status mereka sebagai ahli waris yang sahSelain itu, para ahli waris dapat menunjuk satu orang dari antara mereka untuk mewakili sebagai pemegang saham. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, proses pewarisan bisnis dapat berjalan dengan lebih lancar.

Pencatatan Pemindahan Hak Atas Saham

Setelah semua syarat terpenuhi, berdasarkan Pasal 56 UUPT, Direksi perusahaan wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut dalam daftar pemegang saham. Selanjutnya, Direksi juga harus melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu maksimal 30 hari sejak pencatatan pemindahan hak tersebut.Dengan melakukan pencatatan dan pelaporan yang tepat, proses pewarisan bisnis keluarga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini akan membantu menjaga kesinambungan usaha dari satu generasi ke generasi berikutnya.