Wacana Asuransi TPL Kendaraan di 2025, Airlangga: Belum Kita Bahas

Jul 23, 2024 at 8:05 AM




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan buka suara mengenai rencana penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Menurutnya penerapannya masih perlu pembahasan lebih lanjut.

“Nah itu kita lihat saja, kalau asuransi itu kita belum. Belum kita bahas. Tetapi industrinya harus kita dorong supaya lebih kuat dan lebih dalam lagi,” katanya acara Orasi Ilmiah dalam BJ Habibie Memorial Lecture, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Selasa (23/7/2024).

Ia juga belum bisa memastikan rencana ini akan dilakukan pada 2025 mendatang, saat ditegaskan kembali. “nanti kita lihat,” kata Airlangga.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Bicara Soal Urgensi Mobil & Motor Wajib Asuransi



Next Article



OJK Ungkap Beda Asuransi Jiwa Jasa Raharja dan Asuransi Kendaraan TPL