Jakarta, CNBC Indonesia – Minimnya pemahaman terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal, berpotensi membuat seseorang salah langkah dalam memanfaatkan layanan ini. Alhasil, data-data pribadi pun tersebar ke pihak yang tak bertanggung jawab.
Bukan rahasia lagi bahwa, pinjol-pinjol ilegal kerap melakukan praktik di luar hukum. Sebut saja seperti meneror debitur hingga menyebarkan identias debitur ke pihak lain.
Ketika Anda terlanjur mengalami masalah ini, ketahuilah hal ini agar Anda bisa menentukan langkah apa yang bisa Anda lakukan.
Memviralkan identitas pribadi seseorang jelas sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana (KUHP) yang isinya berkaitan dengan sanksi pencemaran nama baik.
Sementara itu, jika Anda terus menerus diteror via telepon atas pinjaman ini, Anda pun bisa melaporkan pelaku atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Hal itupun diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP .
Jika pihak penyedia layanan pinjol ilegal akan menawarkan Anda sebuah perjanjian utang piutang yang di dalamnya ada pasal terkait penyebaran identitas Anda jika Anda menunggak dalam urusan pembayaran.
Ketika ada pasal di perjanjian yang mengandung unsur pencemaran nama baik secara teknis, maka perjanjiannya sudah batal demi hukum. Walaupun Anda sebagai debitur setuju dan mau menandatanganinya, tetap saja, perjanjian itu dianggap tidak ada.
Jelas sekali, sebagai warga negara yang baik, Anda tidak boleh tunduk terhadap perjanjian yang isinya sudah melanggar hukum.
Namun pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika Anda membayar utang, maka akan ada kewajiban untuk melunasinya.
Lantas apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi?
Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian utang piutang tersebut sejatinya dianggap tidak ada. Oleh karena itulah seandainya Anda tidak membayar pun, tidak akan ada masalah.
Apapun konsekuensi yang terjadi, ada baiknya jika Anda menyelesaikan perkara utang piutang ini dengan melunasinya, dan pastikan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Anda tentu sangat tergganggu saat orang di sekitar kita yang terkadang ikut dihubungi terkait hal ini.
Ada baiknya untuk membuat surat terbuka mengenai kronologis apa yang Anda alami dan menyebarkan surat tersebut ke pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah orang terdekat, atau orang-orang yang sering berhubungan dengan Anda.
Mengingat peristiwa ini adalah hal yang melanggar hukum, Anda pun wajib melaporkan ini ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada.
Next Article
Video: Hati-Hati! Tawaran Pinjaman Modal Usaha Bodong Kian Marak
(aak/aak)