Mobil Rusak karena Demo, Belum Tentu Bisa Diklaim Asuransi
Aug 22, 2024 at 11:35 PM
Pertanggungan Asuransi Kendaraan Saat Demonstrasi: Memahami Risiko dan Perlindungan yang Tersedia
Aksi demonstrasi di Indonesia terkadang tidak hanya berpotensi merusak fasilitas umum dan kendaraan sekitar. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kerugian finansial yang dialami pemilik kendaraan dapat ditanggung oleh asuransi. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis perlindungan asuransi kendaraan yang tersedia dan batasan-batasannya, sehingga Anda dapat memahami sejauh mana risiko finansial Anda dapat diminimalisir.Memahami Perlindungan Asuransi Kendaraan Saat Terjadi Kerusuhan
Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan dan Cakupannya
Pada dasarnya, asuransi kendaraan dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu all-risk dan total loss only (TLO). Asuransi all-risk memberikan perlindungan yang lebih luas, mencakup berbagai macam kerusakan mulai dari penyok, goresan, hingga kehilangan kendaraan akibat pencurian. Sementara TLO hanya menanggung risiko kehilangan kendaraan atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil. Namun, tidak semua jenis kerusakan akibat demonstrasi dijamin oleh asuransi kendaraan. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan yang rusak akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat pengambilan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, dan permusuhan makar, terorisme, sabotase hingga penjarahan umumnya tidak termasuk dalam pertanggungan dasar asuransi kendaraan.Perluasan Perlindungan: Kunci Mendapatkan Pertanggungan Kerusakan Saat Demonstrasi
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi atas kerusakan kendaraan akibat demonstrasi, pemilik kendaraan harus meminta perluasan jaminan pada polis asuransinya. Tentu saja, dengan adanya perluasan jaminan ini, premi asuransi yang harus dibayarkan akan meningkat. Selain itu, nilai own risk (OR) atau risiko sendiri yang harus ditanggung juga akan lebih tinggi, biasanya mencapai Rp 500.000 per kejadian.Alternatif Perlindungan: Memarkirkan Kendaraan Jauh dari Lokasi Demonstrasi
Selain mengandalkan perlindungan asuransi, pemilik kendaraan juga dapat mengambil tindakan pencegahan dengan memarkirkan kendaraannya di tempat yang jauh dari lokasi demonstrasi, atau di tempat tinggal sendiri. Tindakan ini dapat meminimalisir risiko kerusakan kendaraan akibat insiden demonstrasi.Memahami Batasan Pertanggungan Asuransi Kendaraan
Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dengan baik batasan-batasan pertanggungan asuransi kendaraannya. Tidak semua kerusakan akibat demonstrasi dijamin, sehingga pemilik kendaraan perlu mempersiapkan diri untuk kemungkinan menanggung biaya perbaikan secara mandiri. Selain itu, pemahaman yang baik tentang jenis asuransi, cakupan, dan premi asuransi akan membantu pemilik kendaraan dalam memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.Dengan memahami seluk-beluk asuransi kendaraan dan batasan pertanggungannya, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi risiko kerusakan akibat aksi demonstrasi. Hal ini akan membantu meminimalisir dampak finansial yang mungkin timbul dan memberikan rasa aman saat berkendara.