Strategi Transformasi Bisnis AXA Financial: Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan
PT AXA Financial (AFI), salah satu pemain utama di industri asuransi Indonesia, mengambil langkah strategis untuk melepas Unit Usaha Syariahnya (UUS) ke perusahaan lain. Keputusan ini diambil setelah melihat kontribusi lini bisnis syariah yang hanya berkontribusi kurang dari 10% terhadap total bisnis perusahaan. Dengan langkah ini, AXA Financial berharap dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis inti dan mencapai keberlanjutan yang lebih baik di masa depan.Transformasi Bisnis AXA Financial: Memperkuat Fokus pada Pertumbuhan Inti
Spin-off Unit Usaha Syariah: Strategi Fokus pada Kompetensi Inti
Direktur AXA Financial Indonesia, Arta Magdalena, mengungkapkan bahwa keputusan perusahaan untuk melepas Unit Usaha Syariahnya bukanlah untuk mendirikan perusahaan asuransi baru, melainkan untuk mentransfer portofolio syariah ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah. Langkah ini diambil setelah mendapatkan persetujuan spin-off dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan fokus pada kompetensi inti, AXA Financial berharap dapat mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan efisiensi operasional.Kontribusi Bisnis Syariah yang Terbatas: Alasan Strategis di Balik Spin-off
Berdasarkan data yang disampaikan, kontribusi bisnis syariah di AFI hanya kurang dari 10% dari total bisnis perusahaan. Dengan kontribusi yang terbatas ini, AXA Financial memutuskan untuk melakukan spin-off Unit Usaha Syariah dan mengalihkan portofolio tersebut ke perusahaan lain yang sudah berlisensi syariah. Langkah ini diharapkan dapat memungkinkan AXA Financial untuk lebih fokus pada pertumbuhan bisnis inti dan mencapai efisiensi yang lebih baik.Proses Spin-off: Mengikuti Regulasi dan Memenuhi Persyaratan OJK
Dalam proses spin-off ini, AXA Financial harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023. Selain itu, OJK juga menetapkan ekuitas minimum unit syariah yang akan dialihkan menjadi usaha syariah mandiri, yaitu Rp 100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp 200 miliar untuk reasuransi syariah. Proses spin-off ini diharapkan dapat rampung pada kuartal 3-2026.Fokus pada Pertumbuhan Bisnis Inti: Strategi Jangka Panjang AXA Financial
Dengan melepas Unit Usaha Syariahnya, AXA Financial dapat lebih fokus pada pengembangan dan pertumbuhan bisnis inti perusahaan. Hal ini sejalan dengan strategi jangka panjang AXA Financial untuk mencapai keberlanjutan dan daya saing yang lebih baik di industri asuransi. Dengan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif, AXA Financial berharap dapat meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan.