Mengatur Premi Asuransi Kebakaran yang Terjangkau: Tantangan Bagi Industri Asuransi Indonesia
Rencana penerapan aturan wajib asuransi kebakaran yang juga masuk ke dalam perlindungan asuransi properti menimbulkan tantangan bagi industri asuransi di Indonesia. Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent C. Soegianto, dan Country Manager Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara, berbagi pandangan mengenai hal ini.Menyeimbangkan Cakupan Pertanggungan dan Premi yang Terjangkau
Menyesuaikan Premi dengan Kemampuan Masyarakat
Oona Insurance melihat bahwa premi asuransi merupakan hal yang sensitif bagi masyarakat. Oleh karena itu, saat aturan wajib asuransi kebakaran diimplementasikan, rate premi harus lebih kompetitif. Namun, besarnya risiko geografis Indonesia yang membuat ancaman sektor properti cukup besar juga harus menjadi pertimbangan regulator terkait aturan pelaksanaan kebijakan ini.Industri asuransi harus mampu menyeimbangkan cakupan pertanggungan yang memadai dengan premi yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini membutuhkan perhitungan yang cermat, tidak hanya terkait faktor risiko, tetapi juga kemampuan finansial masyarakat.Melibatkan Ekosistem yang Lebih Luas
Menurut Edhi Tjahja Negara dari Zurich Indonesia, penerapan aturan wajib asuransi properti akan melibatkan ekosistem yang lebih luas, termasuk industri reasuransi. Oleh karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati.Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti regulator, asuransi, reasuransi, dan masyarakat, akan menjadi kunci dalam menyusun aturan yang seimbang dan dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini juga terkait dengan perhitungan besaran premi, kemudahan klaim asuransi, dan perlindungan yang memadai bagi pemegang polis.Mempertimbangkan Faktor Risiko Geografis Indonesia
Indonesia memiliki risiko geografis yang cukup besar, seperti ancaman bencana alam dan kebakaran. Hal ini harus menjadi pertimbangan utama bagi regulator dalam menetapkan aturan wajib asuransi kebakaran.Besarnya risiko di sektor properti di Indonesia menuntut adanya perlindungan yang memadai. Namun, aturan tersebut harus diselaraskan dengan kemampuan finansial masyarakat agar premi yang dikenakan dapat terjangkau.Memperkuat Kesiapan Industri Asuransi
Industri asuransi di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menjalankan aturan wajib asuransi kebakaran. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas, pengembangan produk yang sesuai, serta peningkatan layanan dan kemudahan klaim bagi pemegang polis.Industri asuransi juga harus membangun kolaborasi yang erat dengan regulator, reasuransi, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan aturan yang seimbang, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari cakupan pertanggungan, besaran premi, hingga faktor risiko geografis, diharapkan aturan wajib asuransi kebakaran dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan industri asuransi di Indonesia.