Jakarta, CNBC Indonesia – Tak lama usai dikabarkan mengajukan gugatan cerai ke suaminya, Edward Akbar, Kimberly Ryder kembali jadi perbincangan karena melaporkan Edward ke polisi atas dugaan penggelapan mobil.
Kepolisian pun sudah menjadwalkan Edward Akbar dan NL untuk dimintai keterangan. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Ya untuk itu kita tetap melakukan pemeriksaan, kemudian saksi-saksi kita minta keterangan untuk memperjelas kasus ini. Ini sudah dijadwalkan, namun kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian,” kata Nurma Dewi di kantornya pada Rabu, seperti dikutip detik (17/7/2024).
Menurut Nurma, sejak Mei 2023 lalu mobil itu dititipkan. Kemudian Kimberly meminta unit yang sempat dititipkan itu pada Mei 2024, namun hingga kini mobilnya belum kembali. Sayangnya, kepolisian juga tidak menyebutkan secara detail mengenai jenis mobil yang digelapkan.
Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Sementara itu, pasal 486 UU 1/2023 juga menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
(aak/aak)